Rabu, 18 Oktober 2023

Hukum Bisnis Pertemuan 2

PENGANTAR HUKUM BISNIS

·       Hukum merupakan peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis. Hukum mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, jika aturan itu dilanggar ada sanksi yang tegas.


·       Badan hukum adalah subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Dengan demikian badan hukum dapat bertindak melalui perantaranya.


·       Badan hukum terdiri dari badan hukum publik dan badan hukum privat.


·       Hukum publik melekat pada setiap individu, yang terdiri dari:


1)      Hukum Pidana


2)      Hukum Tata Negara


3)      Hukum Administrasi Negara


·       Hukum privat baru muncul ketika individu sepakat, yang terdiri dari:


1)      Hukum Privat Hukum Perikatan


2)      Hukum Dagang


3)      Hukum Ketenagakerjaan


4)       Hukum Penanaman Modal Baru


·       Hukum bisnis berada pada ranah hukum privat. Hukum bisnis timbul akibat adanya pihak-pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya demi tercapainya tujuan bersama.


·       Fungsi hukum dalam bisnis ialah memperjelas dan melindungi aktivitas bisnis yang dijalankan oleh kedua belah pihak yang menjalankannya.


·       Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.


·       Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda (dapat dirasakan menggunakan segala panca indra) maupun tidak bersifat benda (hanya bisa dirasakan oleh salah satu indra saja) yang dapat dapat dikuasai oleh subjek hukum.


·         Ciri-ciri objek hukum:


1)      Benda yang bersifat kebendaan


Bersifat kebendaan berarti bisa dirasakan (berwujud) seperti logam mulia, kendaraan, urat ksepemilikan.


2)      Benda yang bersifat tidak kebendaan


Bersifat tidak kebendaan berarti hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja. Contohnya Haki, Merk.


3)      Hak kepemilikan Objek hukum dapat dipindahkan.