MENGURANGI KECELAKAAN KERJA MELALUI PELATIHAN
KARYAWAN
Berdasarkan data pada tebel hasil sebuah survey yang dilakukan oleh Lembaga
Penelitian STIE STEMBI pada dunia bisnis, mengenai hubungan antara jumlah
pelatihan dengan frekuwensi kecelakaan kerja, dapat di lihat bahwa perusahaan A, B,
E, H, dan I yang memiliki jumlah pelatihan sebanyak 4 kali dalam setahun memiliki
frekuwensi kecelakaan kerja sebanyak 5 kali, sedangangkan perusahaan F, dan J yang
memiliki jumlah pelatihan sebanyak 1 kali dalam setahun memiliki jumlah frekuwensi
kecelakaan kerja yang cukup besar yaitu sebanyak 12 kali sedangkan perusahaan G
yang memiliki jumlah pelatihan sebanyak 2 kali dalam setahun memiliki Frekuwensi
kecelakaan kerja sebanyak 10 kali. Sedangkan perusahaan C yang memiliki jumlah
pelatihan yang cukup banyak yaitu sebanyak 12 kali dalam setahun memiliki
frekuwensi kecelakaan kerja yang sedikit yaitu sebanyak 2 kali, begitupun dengan
Perusahaan D yang memiliki jumlah pelatihan sebanyak 8 kali dalam setahun yang
memiliki frekuwensi kecelakaan kerja sebanyak 3 kali.
Berdasarkan data tersebut , penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa semakin
banyak jumlah pelatihan yang di lakukan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan
tersebut akan memiliki Frekuwensi kecelakaan kerja yang semankin sedikit.
Dari informasi yang saya dapatkan di internet ada beberapa upaya yang harus
dilakukan untuk dapat mencegah kecelakaan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja
merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun
Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk
menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja
keselamatan kerja di tempat kerja. Berdasarkan teori domino effect penyebab
kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk
mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :
1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di
Tempat Kerja :
Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.
Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.
2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :
Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga
kerja.
Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan
dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :
Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.
Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat
kerja.
Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja
kepada tenaga kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar