Selasa, 17 November 2020

TUGAS PERTEMUAN KE-6

 MENGURANGI KECELAKAAN KERJA MELALUI PELATIHAN


KARYAWAN


Berdasarkan data pada tebel hasil sebuah survey yang dilakukan oleh Lembaga

Penelitian STIE STEMBI pada dunia bisnis, mengenai hubungan antara jumlah

pelatihan dengan frekuwensi kecelakaan kerja, dapat di lihat bahwa perusahaan A, B,

E, H, dan I yang memiliki jumlah pelatihan sebanyak 4 kali dalam setahun memiliki

frekuwensi kecelakaan kerja sebanyak 5 kali, sedangangkan perusahaan F, dan J yang

memiliki jumlah pelatihan sebanyak 1 kali dalam setahun memiliki jumlah frekuwensi

kecelakaan kerja yang cukup besar yaitu sebanyak 12 kali sedangkan perusahaan G

yang memiliki jumlah pelatihan sebanyak 2 kali dalam setahun memiliki Frekuwensi

kecelakaan kerja sebanyak 10 kali. Sedangkan perusahaan C yang memiliki jumlah

pelatihan yang cukup banyak yaitu sebanyak 12 kali dalam setahun memiliki

frekuwensi kecelakaan kerja yang sedikit yaitu sebanyak 2 kali, begitupun dengan

Perusahaan D yang memiliki jumlah pelatihan sebanyak 8 kali dalam setahun yang

memiliki frekuwensi kecelakaan kerja sebanyak 3 kali.

Berdasarkan data tersebut , penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa semakin

banyak jumlah pelatihan yang di lakukan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan

tersebut akan memiliki Frekuwensi kecelakaan kerja yang semankin sedikit.

Dari informasi yang saya dapatkan di internet ada beberapa upaya yang harus

dilakukan untuk dapat mencegah kecelakaan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja

merupakan suatu bentuk kerugian baik bagi korban kecelakaan kerja maupun

Perusahaan/Organisasi. Upaya pencegahan kecelakaan kerja diperlukan untuk

menghindari kerugian-kerugian yang timbul serta untuk meningkatkan kinerja

keselamatan kerja di tempat kerja. Berdasarkan teori domino effect penyebab


kecelakaan kerja (H.W. Heinrich), maka dapat dirancang berbagai upaya untuk

mencegah kecelakaan kerja di tempat kerja, antara lain :

1. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pengendalian Bahaya Di

Tempat Kerja :

 Pemantauan dan Pengendalian Kondisi Tidak Aman di tempat kerja.

 Pemantauan dan Pengendalian Tindakan Tidak Aman di tempat kerja.

2. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pembinaan dan Pengawasan :

 Pelatihan dan Pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.

 Konseling dan Konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga

kerja.

 Pengembangan Sumber Daya ataupun Teknologi yang berkaitan

dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.

3. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Sistem Manajemen :

 Prosedur dan Aturan K3 di tempat kerja.

 Penyediaan Sarana dan Prasarana K3 dan pendukungnya di tempat

kerja.

 Penghargaan dan Sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja

kepada tenaga kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar